Dua Jenis Pengadilan
Langkah pertama adalah memastikan Anda mengajukan ke pengadilan yang tepat, karena syarat dan prosedurnya berbeda.
Untuk pasangan Muslim, perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama sesuai UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Yurisdiksi Pengadilan Agama meliputi cerai talak (suami menginginkan talak), cerai gugat (istri mengajukan gugatan), dan hal-hal terkait itsbat nikah dan mas在里面.
Untuk pasangan non-Muslim, perceraian ditangani oleh Pengadilan Negeri berdasarkan KUHPerdata. Yurisdiksi Pengadilan Negeri meliputi gugatan cerai oleh salah satu pihak dan hal-hal terkait pemisahan harta.
Perbedaan utama terletak pada dasar hukum dan istilah yang digunakan—di Pengadilan Agama untuk Muslim, istilah yang digunakan adalah cerai talak dan cerai gugat.
- Pasangan Muslim mengajukan ke Pengadilan Agama
- Pasangan non-Muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri
- Yurisdiksi dan syarat berbeda tergantung jenis pengadilan


