1. Persiapan Dokumen dan Pendaftaran
Langkah pertama dalam proses perceraian di Pengadilan Agama adalah menyiapkan dokumen dasar dan menyusun surat gugatan (bagi istri yang menggugat cerai) atau permohonan cerai talak (bagi suami). Surat gugatan ini berisi alasan mengapa perceraian diajukan.
Setelah surat gugatan dan dokumen lengkap, Anda perlu mendaftarkannya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Saat ini, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Court, yang membuat proses awal menjadi lebih ringkas.
- Identifikasi domisili istri untuk menentukan Pengadilan Agama yang tepat.
- Siapkan surat gugatan atau permohonan cerai yang jelas dan terstruktur.
- Bayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh pengadilan.


