1. Dokumen Identitas dan Legalitas Pernikahan
Pada sidang perdana dan sidang-sidang awal, majelis hakim akan berfokus memeriksa identitas diri Anda serta keabsahan pernikahan. Dokumen-dokumen ini adalah pondasi utama yang mengonfirmasi status hukum Anda di pengadilan. Penting untuk selalu membawa versi asli untuk ditunjukkan kepada hakim, serta menyiapkan beberapa rangkap fotokopi untuk diserahkan ke pengadilan jika diminta.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
- Buku Nikah (untuk Pengadilan Agama) atau Akta Perkawinan (untuk Pengadilan Negeri) (asli dan fotokopi).


