Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan
Baik Anda mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim), ada beberapa dokumen dasar yang wajib Anda siapkan sebelum mendaftar [2.3]. Pastikan Anda membawa dokumen asli serta menyiapkan salinan fotokopinya.
- Surat Gugatan atau Permohonan Cerai (dicetak beberapa rangkap sesuai permintaan pengadilan).
- Salinan digital (softcopy) Surat Gugatan yang biasanya disimpan dalam CD atau flashdisk [1.2].
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Buku Nikah asli dan fotokopi (untuk Pengadilan Agama) atau Akta Perkawinan asli dan fotokopi dari Catatan Sipil (untuk Pengadilan Negeri).


