Apa Itu Panjar Biaya Perkara?
Dalam proses hukum perdata di Indonesia, termasuk perceraian, pengadilan menerapkan asas 'tiada perkara tanpa biaya'. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena sistem pembayarannya menggunakan metode Panjar Biaya Perkara [1.1]. Artinya, biaya yang Anda bayarkan di awal saat mendaftar gugatan adalah sebuah perkiraan atau uang muka.
Pengadilan akan menghitung taksiran biaya berdasarkan kebutuhan proses persidangan Anda. Jika pada akhir putusan ternyata biaya yang terpakai lebih sedikit dari panjar yang Anda setorkan, maka sisa uang tersebut adalah hak Anda dan akan dikembalikan. Sebaliknya, jika biaya ternyata kurang (misalnya karena butuh panggilan sidang tambahan), pengadilan akan meminta Anda menambah kekurangannya.


