1. Persiapan Dokumen Administratif
Langkah paling teknis dalam memulai proses perceraian adalah mengumpulkan dokumen. Pengadilan membutuhkan bukti identitas dan legalitas pernikahan Anda sebelum dapat memproses gugatan atau permohonan cerai.
Sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen ini sedini mungkin dan menyimpannya di tempat yang aman dan privat agar tidak hilang atau tertahan oleh pihak lain.
- Buku Nikah asli (untuk yang beragama Islam) atau Akta Perkawinan asli (untuk non-Islam).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisir (biasanya dicap pos atau nazegelen).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin mengurus hak asuh).
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan jika alamat tinggal saat ini berbeda dengan alamat di KTP.


